Berawal dari kehancuran korporasi-korporasi besar saat terjadi krisis moneter 1998, banyak pihak terutama investor yang mengalami kerugian sangat besar secara financial, dan masyarakat pekerja yang kehilangan penghasilan karena ter-PHK. Kejadian besar kembali terulang di tahun 2008 yang menghantam negara super power Amerika Serikat. Walaupun sudah diperkirakan sebelumnya oleh berbagai ekonom, namun gelombang kehancuran korporasi di USA sungguh tidak dibayangkan sebelumnya. Perusahaan Keuangan Lehman Brother yang sudah berusia 150 tahun lebih dengan asset sekitar USD1500 Miliar, tidak mampu bertahan dan hancur padahal perusahaan tersebut sebelumnya mendapatkan rating AAA dari pemeringkat internasional. Begitupun Perusahaan Migas terbesar di USA, Enron mengalami nasib yang sama. Sebelumnya perusahaan seperti Polaroid, General Motor nasibnya juga sama.
Di Indonesia, tidak terkecuali mengalami nasib yang sama terutama di sektor bisnis keuangan. Dalam ingatan kita masih segar Kasus Bank Global, disusul Bank Century dan beberapa Perusahaan Investasi yang telah mengecoh para investor dan masyarakat banyak. Munculnya berbagai kasus dan skandal korporasi karena adanya ketidakterbukaan informasi, baik yang menyangkut performance keuangan maupun manajemen.
Ke depan, setiap perusahaan dituntut adanya transparansi, akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness.
Untuk melindungi masyarakat dari kejahatan korporasi, maka Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi guna melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas perekenomian nasional. Regulasi yang secara implisit terkait dengan hal tersebut antara lain yang tercantum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mengharuskan setiap perusaaan memiliki tata kelola (governance) yang baik, di lingkungan korporasi milik negara, dikeluarkan Kepmen BUMN No. 117/M-MBU/2002 yang diperbarui dengan Permen BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG), dan UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN, secara umum telah diatur ketentuan yang terkait dengan GCG. Untuk menindaklanjuti pelaksanaan di lapangan dibentuk juga KNKG (KOMITE NASIONAL KEBIJAKAN CORPORATE GOVERNANCE) oleh Pemerintah yang berhasil mengeluarkan PEDOMAN GCG PERBANKAN INDONESIA pada bulan Januari 2004, sedangkan secara khusus BANK INDONESIA juga telah mengeluarkan PBI NO. 8/4/2006 MENGENAI PELAKSANAAN GCG BANK UMUM.
Saat ini baik korporasi yang bergerak di sektor keuangan maupun non-keuangan sudah dituntut untuk menerapkan GCG secara baik karena salah satu faktor penilaian kesehatan yang akan dinilai oleh regulator adalah kepatuhan terhadap pelaksanaan GCG di perusahaannya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan tentang Penerapan Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi tuntutan bagi stakeholder.
PELATIHAN IMPLEMENTASI DAN PENILAIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Materi Training:
- GCG Awareness
- GCG Infrastructure
- GCG Implementation
- GCG Assesment
- GCG Reporting
- GCG Issue
Adapun Tujuan Pelatihan ini, antara lain:
- Peserta memahami bagaimana cara mengimplementasikan GCG di perusahaan secara tepat
- Peserta memahami cara melaksanakan assessment GCG sesuai SOP yang berlaku
- Peserta memahami parameter penyebab terjadinya kegagalan pengelolaan perusahaan sebagai akibat dari bad corporate governance;
- Peserta memiliki pemahaman yang memadai dan mampu memecahkan masalah yang terjadi dalam praktik implementasi GCG
Berikut ini Laporan Pelatihan GCG yang telah dilaksanakan pada tanggal 12-13 Juni 2013 di Hotel Sahid Jaya, Jalan Soedirman- Jakarta Pusat.
Pelatihan ini diikuti oleh Perusahaan Nasional, yang terdiri dari Eksekutif dan Sekretaris Dewan Komisaris PT. Gapura Angkasa dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Berikut sebagaian materi yang disajikan:
- Chapter-1 GCG Awarness (download here)
- Chapter-6 GCG Issue (download here)
Course Features
- Lectures 6
- Quizzes 0
- Duration 24 hours
- Skill level All levels
- Students 100
- Certificate No
- Assessments Yes