Kebijakan pemerintah dalam bidang inklusi keuangan dan keuangan mikro telah menghasilkan berbagai program yang dijalankan oleh berbagai lembaga, baik dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah maupun lembaga swasta.
Program ini di-awali dengan adanya penyusunan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada Juni 2012 yang ditindaklanjuti dengan adanya berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Otoritas Keuangan dan otoritas Moneter melalui peraturan OJK (No.19/POJK.03/2014) mengenai “Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)”, dan BI juga menerbitkan aturan pelaksana PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik, yaitu Surat Edaran (SE) BI No. 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik dan SE BI No.16/12/DPAU tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam Rangka Mendukung Keuangan Inklusif Melalui Agen LKD Individu
Course Features
- Lectures 3
- Quizzes 0
- Duration 10 weeks
- Skill level All levels
- Students 0
- Certificate No
- Assessments Self